Lewat Sidang Virtual, Mantan Camat Divonis 5 Tahun Penjara

Lewat Sidang Virtual, Mantan Camat Divonis 5 Tahun Penjara

Asnawi Amri, mantan camat Muara Bangkahulu saat menjalani persidangan dugaan korupsi secara virtual di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis(14/7). -FOTO TRI/bengkuluekspress.com-

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa Asnawi Amri yang merupakan mantan camat Muara Bangkahulu karena terlibat perkara tindak pidana korupsi mafia tanah menjual atau menghilangkan aset Korpri yang berlokasi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu, Kamis (14/7).

Putusan terhadap terdakwa digelar di pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai oleh Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dengan menghadirkan terdakwa Asnawi Amri secara virtual dari Rutan Malabero Bengkulu.

Disampaikan Jon Sarman, terdakwa terbukti bersalah dan telah menghilangkan atau menjual aset milik Pemerintah Kota Bengkulu dengan menjatuhi hukuman pidana penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp.233 juta. Apabila denda tidak dibayar makan diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni Lydia mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan yang diberikan pada terdakwa beberapa waktu lalu.

Lydia menyebutkan, pada tuntutan sebelumnya terdakwa Asnawi Amri dituntut selama 7 tahun 6 bulan kemudian denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Untuk lamanya pidana itu belum sesuai dengan tuntutan, yang mana untuk saat ini kita belum bisa mengambil sikap atas putusan ini dan kami akan gunakan waktu untuk pikir-pikir dulu dan melaporkan hasil sidang ke pimpinan,” ungkap Lydia.

Masih kata Lydia, dakwaan terhadap terdakwa Asnawi Amri masih seperti tuntutan yang dibacakan JPU tempo lalu yaitu melanggar 0asal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Diketahui, terdakwa Asnawi ini merupakan mantan Camat Muara Bangkahulu dan ditahan sejak tanggal 7 Februari 2022 lalu.

Adapun peran Asnawi pada kasus korupsi tersebut mempertemukan Dewi Hastuti yang tak lain adalah istrinya sendiri kepada Lurah Bentiring saat itu dijabat oleh Malidin Sani. Pertemuan tersebut untuk membahas terkait pengurusan sekaligus penyerobotan aset lahan Pemkot seluas 8 hektare di RT 13 Kelurahan Bentiring.

Bahkan dalam kasus korupsi penyelewengan aset lahan pemkot ini merugikan negara Rp 4,7 miliar. Dua orang sebelumnya yang sudah ditetapkan tersangka adalah Malidin dan Dewi Hastuti, terhadap keduanya sudah mendapatkan putusan sampai tingkat kasasi. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: