Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Keluarga Kasus Arisan Bodong

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Keluarga Kasus Arisan Bodong


Tersangka kasus arisan bodong, BU saat pertama kali ditunjukkan ke publik pasca diamankan Senin (4/7) lalu.-FOTO ARY/BE -

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus arisan bodong yang dilakukan oleh BU (24) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur hingga saat mesih terus berproses.

Pasca diamankan oleh pihak Polres Rejang Lebong tempo hari, pihak kepolisian hingga saat ini masih menelusuri aset ataupun aliran dana peserta yang dikelola sejak tahun 2018 lalu oleh tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami apakah aliran dana arisan yang digelapkan tersebut ikut mengalir pada pihak keluarga atau tidak.

Sehingga apabila ada keterlibatan pihak keluarga dalam kasus ini, maka pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terhadap keluarga tersangka guna mengungkap kasus arisan bodong yang saat ini tengah meresahkan masyarakat khususnya Bengkulu.

BACA JUGA:Ayu Ting-ting Dilaporkan ke Mapolda Bengkulu

“Kita akan lakukan pendalaman terkait peran tersangka itu sendiri seperti apa nantinya,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan pada bengkuluekspress.com, Senin (11/7).

Ia menambahkan, meski kasus arisan bodong tersebut telah dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong namun pihaknya akan terus melakukan monitor terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kita pantau terus karena ini bagian dari pengawasan,” ungkapnya.

Sementara itu secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pasca penggeladahan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit motor Honda Scoopy, tiga buku tabungan dua diantaranya atas nama tersangka BU dan satu lagi atas nama suaminya.

BACA JUGA:Kronologi Kematian PL di Karaoke Ayu Ting-Ting, Sempat Sesak Hingga Muntah-muntah

Selain itu ada dua unit handphone, satu buah tas dan buku yang berisikan catatan transaksi oper slot. Selanjutnya satu buah buku agenda berisikan catatan arisan, uang tunai Rp. 650 ribu, satu bunder bukti transaksi dari para korban serta satu unit handphone merek Iphone 11 Pro Max.

Masih kata AKP Sampson, saat ini untuk kasus arisan bodong masih menetapkan satu orang tersangka yakni BU. Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain hingga saat ini masih dalam proses pengembangan pihaknya.

BACA JUGA: Polres Rejang Lebong Buka Posko Pengaduan Terkait Arisan Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: