Usai Sidak, Aktivitas PT. FLBA di Seluma Dihentikan Sementara

Usai Sidak, Aktivitas PT. FLBA di Seluma Dihentikan Sementara

Penandatanganan berita acara hasil temuan lapangan, Kamis (7/7), antara OPD pihak masyarakat dan Inspektur Tambang usai sidak-Foto IST/Suary-

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Berdasarkan hasil sidak di PT FLBA di Kabupaten Seluma, yang dilakukan oleh Dinas ESDM provinsi Bengkulu, bersama Dinas LHK, dinas KKP, Badan Kesbangpol, Plh. Asisten I, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Koalisi Masyarakat Pessisir Barat Seluma dan BEM Universitas Bengkulu Kamis (7/7), menghasilkan keputusan untuk dilakukan penutupan sementara semua aktivitas PT. FLBA.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani mengatakan, terdapat bukti aktivitas yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perusahaan dan juga diduga  telah berdampak pada kerusakan ekologis di sekitar konsesi tambang.

"Setelah kita turun ke lapangan ada kita melihat adanya stockpile pasir besi yang kita perkirakan sekitar 300 kubik ton, kemudian adanya lobang galian yang ditutup, adanya alat berat, peubahan warna disungai yang ada disana dan jarakny dengan pantai memang sangat dekat, makanya kita putuskan untuk dilakukan penghentian sementara hinggal tanggal 21 Juli," ungkap Mulyani, Jum'at (8/7).

Mulyana mengaku, saat ini dia dan tim sedang dalam proses analisis temuan di lapangan. Untuk temuan indikasi pencemaran di sungai oleh Dinas LHK Provinsi, indikasi galian akan dilakukan oleh Inspektur Tambang, sedangkan untuk analisis melanggar garis sepadan pantai akan dilakukan oleh Dinas KKP Provinsi Bengkulu. 

Semua hasil kajian dan analisis temuan tersebut nantinya akan dilakukan sinkronisasi bersama pada tanggal 21 Juli, dengan tujuan untuk dapat menghasilkan rekomendasi yang nanti akan dibawa ke Gubernur sebelum dikirim ke Kementerian ESDM nantinya.

"Nanti setelah semuanya dianalisis, kami akan lakukan sinkronisasi pada tanggal 21 Juli, sehingga bisa menghasilkan rekomendasi untuk kita bawa ke Pak Gubernur untuk dikirim ke Pusat, karena seluruh perizinan kewenangan Pusat" jelas Mulyani.

Akan tetapi Mulyani juga menyampaikan akan mencoba mengundang pihak PT. FLBA untuk dimintai keterangan atau pun klatifikasi terkait temuan pihaknya sebelum tanggal 21 Juli nanti.

"Kita juga akan coba menghubungi pihak perusahaan untuk minta keterangan hasil temuan kita, biar berimbang dan tidak terkesan sepihak," tutup Mulyani.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: