Estimasi PAD Pajak Kosan Capai Rp 1 M Lebih

Estimasi PAD Pajak Kosan Capai Rp 1 M Lebih

BENGKULU, bengkukuekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kian mematangkan rencana penarikan pajak bagi pengusaha kos-kosan yang memiliki 10 pintu ke atas. Realisasi penarikan pajak ini saat ini masih menunggu revisi perda retribusi yang akan dikerucutkan jadi satu perda. Bapenda memperkirakan, capaian PAD dari sektor kos-kosan ini bisa mencapai Rp 1 miliar lebih per tahun. Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menjelaskan sambil menunggu perda pemungutan pajak dan retribusi rampung, pihaknya gencar melakukan sosialisasi aturan baru tersebut ke pemilik usaha kos-kosan dan usaha catering mengingat selama ini belum pernah dilakukan pemungutan pajak. Mengingat kedua item ini menjadi suatu hal yang baru dalam kontribusi penyumbang PAD Kota Bengkulu. \"Kita sedang meramu perda pendapatan dan retribusi ini dijadikan satu perda. Kita juga maksimalkan sosialisasikan ini kepada pengusaha kos-kosan maupun catering sehingga setelah perda ini jadi dan kita terapkan, mereka tidak ada alasan tidak bayar pajak dengan alasan tidak tahu. Untuk potensi awal ini kita perkirakan untuk kos-kosan ini bisa diatas Rp 1 miliaran,\" ungkap Eddyson, Kamis (16/06). Jumlah perkiraan retribusi tersebut dikatakan cukup masuk akal mengingat saat ini di Kota Bengkulu sudah banyak pengusaha kos-kosan yang berkembang bahkan sudah banyak yang memiliki kos-kosan hingga 5 lantai lebih. Pengusaha kos-kosan diwajibkan membayar retribusi sebesar 10 persen dari pendapatannya dari sewa kos. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: