Perizinan Wajib Diserahkan ke KPTSP
KOTA MANNA, BE – Wabup Bengkulu Selatan, DR drh Rohidin Mersyah MMA mengimbau seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab BS untuk menyerahkan urusan perizinan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) BS.
Sebab penyerahan pengurusan perizinan ke KPTSP dapat mempercepat proses penerbitan perizinan serta dapat mencegah prilaku korupsi. \"Dengan pengurusan perizinan serahkan ke KPTSP, maka SKPD itu mendukung pencegahan tindakan korupsi di daerah,” kata Rohidin saat sosialisasi perizinan yang diikuti seluruh kepala desa, camat, kepala dinas, serta pejabat terkait di Gedung Pemuda BS, kemarin.
Menurut Rohidin, jika pengurusan perizinan masih dikelola oleh SKPD maka waktu yang dibutuhkan sangat panjang, bahkan hingga 3 bulan baru bisa tuntas. Hal itu bisa menimbulkan ajang pungutan liar karena untuk mempercepat izin, pemohon rela mengeluarkan uang lebih di luar uang administrasi sebenarnya. \"Tetapi jika pengurusan periznan diserahkan ke KPTSP dapat menghindarkan SKPD yang bersangkutan dari tuduhan (pungli) itu,\" ujar Rohidin.
Rohidin mengharapkan SKPD yang belum menyerahkan pengurusan perizinan ke KPTSP untuk segera menyerahkannya. Diikuti juga dengan menempatkan pejabat teknis yang ahli dalam pengurusan perizinan di kantor KPTSP supaya terjadi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
”Kalau masing-masing SKPD menempatkan petugas teknis di KPTSP, maka pengurusan yang selama ini bisa selesai hingga 3 bulan bisa diselesaikan dalam 1 hari ataupun maksimal 1 minggu,” kata Rohidin.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: