Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Kasus Korupsi Dana BOS Seluma
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi Kemalasari menyebutkan akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana Bos Afirmasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Kehadiran saksi ahli ini dilakukan setelah sebelumnya pihak JPU mengahadirkan para saksi disidang korupsi dana Bos Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma yang menyeret Kepala Dinas Emzaili Hambali dan menantunya Filya menjadi terdakwa. “Sidang selanjutnya kita hadirkan 3 orang yaitu saksi ahli dari Dinas Pendidikan, STM dan ada satu lagi. Pokoknya ada 3 nanti yang dihadirkan,” kata Dewi Kemalasari, Rabu (15/6). Ditambahkan Dewi, persidangan sebelumnya digelar dengan agenda mengkonfrontir saksi antara Kepala Bidang (Kabid) SD dan Kabid SMP. Konfrontir tersebut terkait dengan pengadaan laptop untuk sekolah yang menerima bantuan BOS Afirmasi. Dari pengakuan saksi tersebut terungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Pasalnya dari pengakuan terdakwa Emzaili Hambali, Kabid menerima uang Rp 89 juta. Uang tersebut diserahkan dirumah Emzaili Hambali saat pengadaan laptop. Bahkan ada kesepakatan, setiap kabid mendapat uang Rp 1 juta setiap laptop yang dibeli. “Jadi memang mereka sudah dipanggil oleh Kadis duluan. Sedangkan untuk uang yang Rp.89 juga kita lihat saja nanti,” sambungnya. Sementara itu kuasa hukum terdakwa Emzaili yakni Sopian menegaskan, jika Kabid tidak menyetujui pembelian laptop tentu tindak pidana korupsi tidak akan terjadi. Harusnya jika mengetahui hal tersebut, Kabid melapor pada atasannya seperti Bupati atau Inspktorat. Sedangkan dalam hal ini mereka membiarkan, dan mengikuti perintah dari Kadis tersebut. Tidak hanya itu, dalam persidangan yang digelar Sopian juga menyinggung terkait keterangan palsu yang diberikan oleh Kabid. \"Apapun itu mereka ini satu kesatuan, Kadis dan Kabid. Jika Kabid tidak menyetujui pasti akan terhenti. Ketika memang ada temuan dan tidak sesuai harusnya mereka laporkan. Peran mereka tidak ada bedanya dengan Filya,\" tutup Sopian. Diketahui, total anggaran pada kegiatan tersebut Rp 6,1 miliar dengan rincian setiap sekolah menerima bantuan Rp 60 juta. Total sekolah yang menerima bantuan sebanyak 102 sekolah SD dan SMP. Modus yang digunakan tersangka Emzaili melakukan korupsi dengan cara markup harga laptop yang dibeli setiap sekolah. Satu unit laptop merk Asus dibeli Rp 13 juta padahal harga aslinya Rp 8,5 juta. Total ada 133 unit laptop yang dibeli dari dana BOS Afirmasi tersebut. Selain itu, sejak berjalannya persidangan kasus korupsi dana BOS Afirmasi, JPU telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan seperti Kabid dan Kasi dilingkungan Dinas Pendidikan Seluma, Kepala Sekolah SD maupun SMP. Serta rekanan yang menyiadakan alat berupa laptop dan alat cuci tangan. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: