KPK Garap Wakapolri
JAKARTA, BE - Kurang lebih delapan jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri. Berseragam lengkap, Nanan baru keluar dari gedung KPK pukul 18.30.
Kepada wartawan di KPK, Rabu (6/3) petang, Nanan mengatakan bahwa dirinya dalam pemeriksaan justru berupaya memperjelas persoalan dugaan korupsi di Korlantas Polri. Nanan mengaku sebagai pihak yang mengusulkan pre-audit sebelum proyek driving simulator dilaksanakan.
Menurut Nanan, dirinya mengusulkan preaudit sehingga Kapolri selaku Pengguna Anggaran (PA) punya cukup informasi untuk menandatangani proyek Rp 196,8 miliar. \"Pre-audit dan gelar perkara adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan,\" ucap Nanan.
Ditegaskannya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diatur tentang kewenangan PA untuk melakukan pre-audit. \"Supaya PA yakin sebelum teken, maka harus perlu pre-aduit di depan semua pejabat utama. Itu yang paling penting,\" tegasnya.
Bekas Jubir Mabes Polri menegaskan, dirinya pula yang memerintahkan Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap dugaan korupsi di Korlantas Polri. \"Saya yang menjelaskan setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan. Itu yang paling penting,\" pungkasnya.
Seperti diketahui, proyek driving simulator dipegang oleh PT Citra Mandiri Metalindi Abadi (PT CMMA). Kapolri Jenderal Timur Pradopo selaku PA, pada 8 April 2011 menyetujui penetapan PT CMMA sebagai pemenang tender driving simulator senilai Rp 142 miliar.
Dalam kasus ini, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu disebut sebagai orang yang memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, menyuap Irjen Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas Polri.(boy/ara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: