Rampas HP, Dua Pemuda Dibekuk

Rampas HP, Dua Pemuda Dibekuk

PAGULU, BE - Dua pemuda berinisial FN (20) dan OP (20), warga Keluarahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur terpaksa dibekuk Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur bersama Polsek Padang Guci Hulu (Pagulu), Senin (13/6) malam. Kedua pemuda ini diamankan Polisi lantaran melakukan perampasan HP milik pelajar sekolah dasar (SD), Kamis (2/6) lalu. \"Untuk kedua pelaku perampasan HP sudah kita amankan. Selain mengamankan pelaku juga kita mengamankan barang bukti HP Oppo,\" kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH melalui Kapolsek Padang Guci Hulu, Ipda Kosseri SH, Selasa (14/6). Dikatakan Kapolsek, peristiwa perampasan HP ini terjadi Kamis (2/6) pukul 16.00 WIB 2022, bermula dari korban pada saat itu sedang menggunakan HP miliknya di Desa Bungin Tambun II Kecamatan Padang Guci Hulu. Lalu korban dihampiri dua orang dan langsung merampas dan mengambil HP milik Korban kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Mendapati laporan korban, Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur dan Polsek Pagulu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. \"Untuk pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,\" jelas Kapolsek.(Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: