Tak Kooperatif, Tsk dan Saksi Dicekal
BENGKULU, BE - Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan jaringan lampu senilai Rp 24,57 miliar, hampir memasuki babak akhir. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Herawanyah. Kajati Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati H Agus Istiqlal SH MH, mengharap pihak yang mendapatkan panggilan dari tim penyidik Kejari kooperatif. Kejati Bengkulu akan menjemput serta mencekal sejumlah saksi yang enggan memenuhi panggilan tim penyidik. \"Kita harap saksi kooperatif dengan mendatangi tim penyidik. Sesuai prosedur, akan dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun jika tidak, maka akan kita jemput,\'\' kata Agus Istiqlal. Menurutnya, yang paling berpeluang menjadi tersangka dalam proyek itu adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pemeriksaan terhadap KPA merupakan pemeriksaan pertama, setelah pihaknya memeriksa PPTK dan kontraktor pelaksana proyek tersebut. Sejauh ini dari analisa pihaknya yang paling bertanggung jawab utama dalam proyek jalan tersebut adalah KPA, PPTK dan kontraktor. Ketiganya memiliki peran penting dalam suksesnya sebuah proyek. Namun Aspidsus enggan memastikan kemungkinan yang disebutkannya itu. Hanya saja dia memastikan jika tim penyidik menemukan cukup bukti yang kuat untuk menjadikan ketiganya tersangka, maka hal itu tak mungkin ditutupinya. \"Tim penyidik yang berhak menetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Jika KPA yang mengatur agar PPTK bekerja sesuai keinginannya dan kontraktor juga melakukan hal yang sama, dengan demikian mereka yang jadi tersangka. Jadi bisa saja KPA, PPTK, dan kontraktor akan ditetapkan tersangka, jika terbukti korupsi. Namun semuanya pembuktiannya nanti di pengadilan,\" terang Aspidsus. Sebelumnya, jaksa memeriksa PPTK Jumeri Asri dan Kontraktor, Gitama Raharja Rusli, serta kuasa pelaksana PT Dwipa Konektra. Kejati juga merencanakan menggeledah Dinas PU Provinsi, hari ini. \"Kami kekurangan tenaga dan sejumlah kasus yang telah dilidik akan tetap menjadi prioritas kami dan akan di selesaikan ke tingkat pengadilan,\" terangnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: