Jadi Begal, Pelajar Diamankan

Jadi Begal, Pelajar Diamankan

LUAS,BE - Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan seorang pelajar SMA, berinisial FA (16), Warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Sabtu (11/6) malam. FA diringkus polisi lantaran diduga menjadi pelaku begal. Dia merampas handphone  dua pelajar SMP bernama Indah Tiara Rizki (14) dan Shafa Azni Tri Oktavia (14) pada Jumat (3/6) . “Ya, untuk tersangka perampasan Hp di Kecamatan Luas, yang sempat viral beberapa hari lalu sudah kita amankan dan kini ditahan ditahanan Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur, Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK, Minggu (12/6). Dikatakan Kasat, tersangka pembegalan Hp yang masih bersatus pelajar SMA ini diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur, sekitar pukul 22.00 di Desa Gunung Kaya, Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur. Penangkapan tersangka, setelah polisi menerima laporan korban yang menjadi korban pembegalan pada Jumat (3/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Kronologis kejadian ketika kedua korban  berboncengan itu melintas di kawasan hutan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, motor korban dihentikan tersangka dan tersangka langsung merampas dua Hp korban. Setelah kejadian itu korban pulang ke rumah dengan menangis. Kemudian, korban bercerita kepada orang tua korban jika handphone milik korban telah dirampas oleh orang yang tidak dikenal di jalan Raya Desa Pulau Panggung. Barang yang dicuri tersebut, yakni unit handphone merk Oppo A5s warnah merah dan satu unit handphone merk Vivo Y 15 warnah merah tua. Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3, 5 juta. Setelah mendapatilaporan korban dan mengetahui ciri-ciri pelaku, Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku tersebut. “Waktu kita amankan tidak ada perlawanan dari tersangka. Juga tersangka mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian Hp korban. Terkait dengan keterlibatan pelaku dan TKP lain masih kita kembangkan,” jelas Kasat. Akibat perbuatannya ini, tersangka terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: