Pengakuan ART, Istri Oknum Polisi Juga Ikut Menganiaya

Pengakuan ART, Istri Oknum Polisi Juga Ikut Menganiaya

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Keterlibatan istri tersangka penganiayaan yang merupakan anggota polisi di Bengkulu saat ini masih terus didalami pihak penyidik Satreskrim Polres Bengkulu. Bahkan istri tersangka BA yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga akan menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Bengkulu. Diakui korban Yesi Aprilia (20), perbuatan tindak penganiayaan yang dialaminya tidak hanya dilakukan oleh tersangka BA melainkan juga dilakukan secara bersama-bersama dengan istrinya. “Saya disiram air panas, dipukul menggunakan besi, disetrika dan itu dilakukan oleh suami istri itu,” cerita Yesi pada bengkuluekspress.com. Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengungkapkan pihaknya akan memproses laporan yang dilayangkan korban secara profesional. Bahkan, meski yang dilaporkan korban adalah BA, namun pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dan keterlibatan istrinya dalam kasus penganiayaan ini. “Karena proses hukumnya satu paket, siapaun terlapornya apakah dalam bentuk orang per orang atau keikutsertaan akan dilakukan pemeriksaan nantinya,” kata AKBP Andi Dady. Disisi lain Kabid Humas Polda Bengkulu Komber Pol Sudarno menjelaskan, tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan secara internal kepolisian di Bidang Propam Polda Bengkulu. Selain tersangka BA, pemeriksaan internal kepolisian juga akan ikut memeriksa istrinya EL. “Untuk istrinya kita masih menunggu tindak pidana umumnya dulu. Nanti baru kita periksa,” tutup Kombes Pol Sudarno. Atas perbuatan tersangka BA diterapkan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: