Polda Bengkulu Tindak Oknum Anggota Aniaya ART

Polda Bengkulu Tindak Oknum Anggota Aniaya ART

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Polda Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap salah satu oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan terduga pelaku yang melakukan tindak penganiayaan terhadap korban bernama Yesi Aprilia (20) yang merupakan warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. “Yang jelas proses pidana berlanjut dan saat ini juga sudah diamankan anggota tersebut,” kata Kombes Pol Sudarno, Rabu (8/6). Ditambahkan Kombes Pol Sudarno, terduga pelaku yang merupakan anggota polri ini tentunya akan diproses secara internal. Untuk mengetahui apakah yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut. Apabila terbukti maka akan diambil tindakan tegas. “Selain itu hukuman secara internal juga diproses oleh Propam Polda Bengkulu,” tutup Kombes Pol Sudarno. Diketahui kejadian penganiayaan yang terjadi pada diri Yesi ini dilakukan oleh majikannya yang merupakan anggota kepolisian di Bengkulu ini dalam kurun 2 bulan terakhir. Dimana aksi penganiyaan tersebut lantaran masalah sepele. Akan tetapi aksi penganiayaan tersebut membuat sekujur tubuhnya mengalami luka-luka. Selain itu dari penuturan Yesi, bahwa pernah dirinya tidak boleh masuk kedalam rumah pada saat malam hari dengan kondisi hujan dan dirinya dihukum berdiri hingga pagi, karena masalah sepele. Bahkan Yesi juga menyampaikan, bahwa lantaran bangun telat dirinya disiram dengan air panas. Terungkapnya tindakan penganiayaan ini setelah Yesi keluar rumah sesaat majikannya pergi bekerja. Dan pada saat tersebut tetangga majikan melihat kondisi Yesi yang sangat memperihatinkan sehingga, tetangga majikannya tersebut melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu, sehingga aksi penganiyaan ini viral bahkan dimedia sosial viral. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: