Diimingi Uang, Remaja Disetubuhi 5 Kali

Diimingi Uang, Remaja Disetubuhi 5 Kali

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur berhasil mengamankan pelaku tindak persetubuhan anak di bawah umur dengan modus iming-iming akan diberikan uang. Pelaku berinisial AL (69) merupakan warga Semidang Gumay Kabupaten Kaur diringkus setelah melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja. Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku berulang-ulang kali. Dengan menjanjikan korban akan diberikan sejumlah uang. Kapolres Kaur melalui Kasat Reksrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayuda Prawira mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan tetangga. Dimana perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku di rumah korban maupun dirumahnya sendiri. “Pelaku dan korban ini tetanggaan. Perbuatan pelaku ini sudah berlangsung sebanyak 5 kali dan itu dilakukan di rumah korban maupun di rumah pelaku,” kata Iptu Indro Witayuda, Senin (6/6). Sementara itu terhadap pelaku saat ini sudah diamankan ke Polres Kaur guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu, pelaku juga disangkakan pasal 81 danatau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tutup Iptu Indro Witayuda Prawira. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: