Kejati Bengkulu Kirim Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Uang ratusan juta yang merupakan bagian dari hasil kerugian negara terpidana kasus korupsi kegiatan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019 yakni Itsnaini Martuti dikirim ke kas negara oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Senin (6/6). Dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, uang sebesar Rp.800 juta tersebut merupakan uang hasil sitaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Bengkulu saat proses penyidikan terdahulu. “Tadi kita sudah selesaikan terkait kerugian negara sebesar Rp. 800 juta dan sudah kita serahkan ke kas negara,” kata Pandoe Pramoe Kartika. Ia menambahkan, uang tersebut berasal dari terpidana Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin yang dituntut selama 4 tahun. Denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebanikan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. Meski pihak penyidik telah menyita ratusan juta dari terpidana Itsnaini, namun untuk kerugian negara dalam kasus ini masih belum pulih seutuhnya. Sehingga dalam hal ini pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan. “Untuk sisa kerugian negaranya kita akan berupaya melakukan pemulihan kerugian negara itu,” tutup Pandoe. Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi kegiatan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019. Diantaranya Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dituntut selama 4 tahun. Denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebanikan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. Sebelumnya korupsi pengaman sungai pengendali banjir Air Sungai Bengkulu, tahun anggaran 2019 ini menelan anggaran Rp 6,9 miliar dan merugikan negara Rp 1,9 miliar. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: