Pencuri Alat Tangkap Kepiting Diringkus

Pencuri Alat Tangkap Kepiting Diringkus

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka menangkap pelaku tindak pidana pencurian berupa alat tangkap kepiting yang dilakukan di Sungai Jenggalu, Lingkar Barat, Kota Bengkulu. Pelaku yakni JR (39) melakukan aksi pencurian sebanyak 52 unit alat tangkap kepiting milik Iskandi yang bekerja sebagai nelayan pada Sabtu (4/6). Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini bermula pada korban meninggalkan ketek atau perahu di pingiran Sungai Jenggalu dekat Lapangan Golf untuk istirahat makan siang. Saat itu, puluhan unit alat tangkap tersebut sedang berada diatas ketek korban. Tidak lama berselang, korban mendatangi keteknya untuk pergi melaut. Namun saat ditemui alat perangkat kepiting tersebut sudah tidak ada dan dicuri oleh JR. Atas kejadian itu, Iskandi yang merasa telah menjadi korban pencurian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gading Cempaka dan dalam hal ini ia mengalami kerugian hingga Rp.9 juta. “Jadi korban melapor ke Polsek Gading Cempaka dan kita lakukan penyelidikan. Alhasil kita berhasil menangkap pelaku,” kata AKP Sugiharto, Senin (6/6) Ditambahkan Kasi Humas Polres Bengkulu, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa alat tangkap kepiting. Tidak hanya itu kendaraan roda dua dan handphone milik pelaku juga ikut diamankan pihak Polsek Gading Cempaka. “Rencananya alat tangkap ini mau dijual oleh pelaku, kemudian kita pancing melalui massangger. Akhirnya pelaku kita tangkap saat akan transaksi jual beli alat tangkap kepiting tersebut,” tutup AKP Sugiharto. Kendati demikian, untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polsek Gading Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: