HET Minyak Goreng Curah Belum Dicabut, Hanya Perubahan Skema

HET Minyak Goreng Curah Belum Dicabut, Hanya Perubahan Skema

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subsidi minyak goreng curah sampai saat ini ternyata belum dicabut, melainkan hanya mengalami perubahan sistem dari sebelumnya selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui skema pungutan ekspor. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Ir Yenita Syaiful MSi. \"Bukan subsidinya dicabut tapi sistemnya yang berubah, selama inikan untuk periode Maret hingga Mei subsidi diberikan dengan membayar selisih harga acuan dengan HET,\" ujar Yenita Syaiful, Jum\'at (3/6). Setelah diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation DMO-DPO. Maka dengan sistem baru ini langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS, . \"Sedangkan untuk periode Juni hingga September produsen harus memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 20%,\" tambah Yenita. Menurut Yenita, HET minyak goreng curah tetap ada, tetapi saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan HET untuk periode bulan Juni hingga September dari Kementerian Perindustrian. \"Untuk ketetapan HET tetap ada, saat ini kita masih menunggu ketetapan HET dari Pusat,\" tutup Yenita.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: