Dugaan Korupsi Dana Bos, Direktur dan Manager Biru Komputer Jadi Saksi

Dugaan Korupsi Dana Bos, Direktur dan Manager Biru Komputer Jadi Saksi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Direktur dan General Manager Biru Komputer hadir jalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (3/6). Direktur Biru Komputer yakni Yuan Degama dan juga General Manager Biru Komputer Herliana hadir memenuhi panggilan JPU dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi korupsi kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020. Dikatakan JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari, hadirnya pihak Biru Komputer dalam persidangan ini sebagai pihak rekanan yang dipilih oleh terdakwa Filya Yudiati Asmara untuk pengadaan 133 unit laptop yang nantinya akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Seluma. Ia menambahkan, dari keterangan kedua saksi dalam jalannya persidang. Didapati bahwa terdakwa Filya melakukan pemesanan barang berupa laptop ke pihak Biru Komputer. Namun dalam pembelian ini, terdakwa tidak menyebutkan bahwa laptop tersebut nantinya diperuntukan bagi sekolah melalui Dinas Pendidikan Seluma. “Dari keterangan saksi memang terdakwa Filya yang memesan dan tidak mengatakan bahwa dari dinas yang memesan. Namun setelah barang selesai dan ada pembayaran yang kurang maka dari situlah para saksi mengetahui,” kata Dewi Kemalasari, Jumat (3/6). Ditambahkan Dewi untuk pembelian sebanyak 133 unit laptop di Biru Komputer, terdakwa Filya membayar DP sebesar Rp.450 juta dan sisanya akan dibayarkan melalui transfer dengan menggunakan rekening terdakwa. “Filya baru membayar DP sebesar Rp. 450 juta untuk laptop 133 unit. Dari situ para saksi tahu bahwa ada sekolah-sekolah dan perorangan yang bayar. Mereka tanyakan ke Filya bahwa sisa uang itu nanti akan dimasukan ke rekening Filya untuk pembayaran pajak dan lainnya,” sambungnya. Sementara itu, terkait pembelian ratusan unit laptop tersebut tidak melalui tender. Menurut keterangan kedua saksi, pihaknya tidak mengetahui bahwa pembelian tersebut melalui Dinas Pendidikan melainkan untuk pribadi. “Tidak ada tender dari pihak Biru Komputer. Mereka pikir untuk pribadi bukan dinas, kalau pribadi tidak ada masalah,” tutup Dewi Kemalasari. Diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020 ini telah menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma yakni Emzaili Hambali dan menantunya Filya Yudiati Asmara sebagai terdakwa. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: