Terlilit Hutang, Tsk Pencurian Motor Dibebaskan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Seluma memberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice pada tersangka tindak pencurian berupa sepeda motor. Tersangka berinisial NA yang masih berstatus pelajar ini telah kembali berkumpul dengan keluarganya setelah dinyatakan bebas oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Tindakan pencurian yang dilakukan NA ini bukan tanpa alasan. Ia terpaksa harus mengambil motor milik Sesi lantaran motor tersebut tengah terparkir dengan kondisi kontak masih menempel di motor. NA yang tak sengaja melintas pun melihat motor tersebut. Dengan kondisi yang sedang kalut karena tengah terlilit hutang, ia pun nekat menggasak motor milik Sesi tersebut. Kasi Penkum Kejakasaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, penghentian penuntutan inipun telah melewati berbagai proses dan disetujui oleh pihak Kejaksaan Agung. Sehingga NA dikembalikan kepihak keluarganya dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi. “Memang benar kita memberikan RJ pada tersangka kasus pencurian sepeda motor. Jadi tujuan tersangka ini karena ia memiliki beban hutang untuk biaya perbaikan motornya yang dipergunakan untuk pergi kesekolah,” kata Ristianti Andirani, Jumat (27/5). Masih kata Ristianti, dengan kondisi yang tengah ia alami dirinya tak kuasa untuk meminta uang kepada orang tuanya mengingat kondisi ekonomi orang tuanya sedang kesulitan dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Seluma Andi Setiawan mengungkapkan, mengingat status tersangka masih pelajar dan sebelumnya tidak pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya maka kita ajukan RJ pada Jampidum Kejaksaan Agung RI. “RJ ini dilakukan secara musyawah tanpa tekanan pihak mana pun dan korban memaafkan tersangka,” tutup Andi Setiawan. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: