Hari Libur, Jasa Raharja Cabang Bengkulu Tetap Bayarkan Santunan

Hari Libur, Jasa Raharja Cabang Bengkulu Tetap Bayarkan Santunan

Korban Meninggal Kecelakaan di Curup Timur, Rejang Lebong \"\" \"\" Bengkulu, BE  – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau Kelutahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur Kabupaten. Rejang Lebong, Kamiss, 19 Mei 2022 pukul 15:00 WIB. Dalam peristiwa kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor dan pejalan kaki tersebut menyebabkan satu korban jiwa meninggal dunia. Sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh UU untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, bergerak cepat memberikan santunan kecelakaan kepada korban luka dan ahli waris korban meninggal dunia. Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diterima oleh ahli waris korban meninggal dunia. Santunan ini diberikan secara transfer langsung ke rekening ahli waris korban pada  Sabtu, 21 Mei 2022. “Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan ini, Kami juga akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk semua korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.” Ucap Imam Mustofa, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu. Sebagai bentuk dari pelayanan terbaik PT. Jasa Raharja  kepada masyarakat dan implementasi core values BUMN - AKHLAK, meskipun di hari libur kerja (sabtu), kami tetap berusaha untuk melakukan percepatan pembayaran santunan agar dana tersebut dapat segera diterima ahli waris dan digunakan untuk keperluan keluarga yang ditinggalkan” Jelas Imam. Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat dilakukan dengan cepat. Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat. PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan kecelakaan tersebut dihimpun dari pembayaran SWKDLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat serta dari Iuran Wajib (IW) yang dibayarkan setiap penumpang yang menggunakan alat transportasi umum. (ANY)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: