Disetubuhi, Bocah 13 Tahun Hamil 6,5 Bulan

Disetubuhi, Bocah 13 Tahun Hamil 6,5 Bulan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Seorang pelajar SD berumur 13 tahun, warga Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur disetubuhi lelaki tidak bermoral berinisial JU (31), warga Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Akibat perubuatan bejat JU itu, bocah 13 tahun itu kini hamil 6,5 bulan. Sementara itu, JU yang kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Kaur. \"Untuk tersangka pencabulan anak dibawa umur sudah kita amankan di Polres, kini masih dalam pemeriksaan unit PPA,\" kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Indro Witayuda Prawira STK SIK,Selasa (24/5). Menurut keterangan Kasat, peristiwa tidak bermoral itu terjadi bulan Oktober 2021 lalu. Bermula dari tersangka yang berstatus bujang tua ini pacaran dengan teman korban. Pada saat itu tersangka main ke rumah korban di Kecamatan Muara Sahung. Nassnya saat itu korban di rumah, sehingga tersangka merayu korban hingga terjadilah persetubuhan di dapur dan kamar rumah korban, hingga menyebabkan korban hamil 6,5 bulan. Lalu ibu korban yang mengetahui anaknya hamil itu terkejut dan melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur. Mendapati laporan korban unit PPA beserta personil Opsnal dan anggota Polsek Muara Sahung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kecamatan Sindang Danau, OKU. \"Dari hasil pemeriksaan sementara korban hamil sekitar 6,5 bulan. Tersangka kita jerat pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,\" jelas Kasat.(IRUL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: