Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Akhirnya berkat kerja keras yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) dalam melakukan pengejaran terhadap tersangka KHP (48) warga Kabupaten BU yang melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga melahirkan, akhirnya tersangka tersebut diamankan.

"Ya, berkat pengejaran yang kita lakukan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan di Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan," Kata Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, Jumat (20/5).

Ditambahkannya, bahwa tersangka melarikan diri sejak tanggal 15 April 2022 lalu pasca aksi bejat yang dilakukannya tersebut diketahui setelah korban yang merupakan anak kandungnya melahirkan bayi yang dikandungnya atas kelakukan bejat yang dirinya lakukan.

"Tersangka sempat kabur ke Mukomuko, karena ketahuan dirinya pun langsung pergi ke Musi Rawas yang akhirnya kita amankan pada tanggal 17 Mei 2022 saat dirinya bekerja menjadi kuli bangunan di daerah setempat," terangnya.

Atas perbuatannya, AKP Teguh menuturkan tersangka KHP terjerat hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dan pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah peganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perbuhaan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang, dengan ancaman maksimal paling lama 15 tahun penjara.

"Akibat perbuatannya tersebut tersngka kita jerat sesuai dengan pasal yang diterapkan, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: