Pemprov Bengkulu Kembali Mendapat WTP dari BPK

Pemprov Bengkulu Kembali Mendapat WTP dari BPK

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pemprov kembali dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut - turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan daerah Pemprov Bengkulu TA 2021. Hal ini diketahui dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap laporan keuangan daerah Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2021, Kamis (19/5). Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh unsur pejabat baik Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi serta para wakil ketua, seluruh anggota DPRD Provinsi serta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Staf Ahli BPK bidang Keuangan Pemerintah Pusat Dr. Beni Ruslandi, S.E., M.Com., Ak., CA., CSFA., CFrA., BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Bengkulu. \"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,\" jelas Beni. Sementara Gubernur Bengkulu, DR Rohidin Mersyah MMA menyampaikan agar seluruh OPD segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari BPK paling lama 60 hari. \"Saya langsung minta sekda dan seluruh jajaran OPD untuk langsung menindaklanjuti catatan dari BPK paling lama 60 hari,\" ujar Rohidin. Di sisi lain, BPK menyatakan meskipun mendapat opini wajar tanpa pengecualian selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang - undangan, antara lain : 1. Pengelolaan Kas Belum Memadai. Seperti terdapat Bendahara Pengeluaran yang menyimpan uang tunai pada brankas dengan nominal melebihi ketentuan dan terdapat 236 rekening pada Bank Bengkulu yang tidak memiliki dasar hukum. 2. Pengelolaan persediaan belum memadai. Permasalahan antara lain a) realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan b) bukti masuk dan keluar barang dan/atau kartu persediaan belum seluruhnya tersedia c) terdapat persediaan yang belum dilaporkan dalam saldo persediaan pada neraca per 31 desember 2021 dan d) tempat penyimpanan persediaan tidak memadai 3. Pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan. Permasalahan ini berupa a) realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan b) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah tidak memadai serta terdapat pengeluaran belanja tidak sesuai ketentuan c) kurang volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran 4. Pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut antara lain berupa kurang volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kontrak pekerjaan gedung dan bangunan serta jalan.(CW2/SUARY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: