Tiga Orang Ditetapkan Provokator Pencurian Sawit
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dari hasil pemeriksaan terhadap 40 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, 3 diantaranya ditetapkan sebagai provokator. Penetepan tiga orang provokator dalam aksi pencurian sawit secara massal di PT. Daria Dharma Pratama (DDP), Kabupaten Mukomuko lantaran ketiganya berperan sebagai aktor atau penghasut dan provokator dalam kasus pencurian ini. Dikatakan Kabib Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, 3 orang orang tersebut adalah BI (52), LN (28), serta ZI ( 51 ) yang saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Mukomuko. “Dari 40 orang warga yang telah ditetapkan tersangka ini, ada 3 orang yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian ini,salah satunya dari anggota LSM,” kata Kombes Pol Sudarno, Sabtu (14/5). Lebih lanjut, atas para perbuatan tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4.KUHP dan tiga diantaranya subsider 160 KUHP. Sementara itu, untuk para tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Polres Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: