Dugaan Mark Up Dana Hibah, Eks Bendahara Bawaslu Kaur Ditahan

Dugaan Mark Up Dana Hibah, Eks Bendahara Bawaslu Kaur Ditahan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menahan tersangka berinisial SO mantan bendahara Bawaslu Kaur pada dana hibah 2018-2019. SO sebelumnya sudah ditetapkan tersangka baru menjalani pemeriksaan Jumat (13/5) lantaran baru sempat hadir di Kejari Kaur. Kajari Kaur M Yunus MH mengatakan, hingga SO masih menjalani pemeriksaan penyidik selanjutnya langsung menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Manna, Bengkulu Selatan. \"Sekarang tersangka SO masih menjalani pemeriksaan di Kejari Kaur, selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Bengkulu Selatan,\" terang Kajari. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rekan SO yakni RD yang merupakan kepala sekretariat (Kasek) Bawaslu Kaur pada 2018-2019 juga sudah menjalani penahanan pasca dirinya diperiksa sebelum lebaran yang lalu. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dana hibah kepada Bawaslu pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang dilontarkan hingga Rp 4 miliar. Penyidik menduga ada indikasi merugikan negara dengan cara melakukan mark up, diduga manipulasi pembelian sewa hingga kegiatan sosialisasi. Sebelumnya dari tangan beberapa saksi yakni panwascam juga sudah dilakukan pengembalian kerugian negara.(Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: