Pencuri Kopi Ditangkap
CURUP, Bengkuluekspress.com,- Jajaran Polsek Bengko Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap pelaku pencurian yang meresahkan warga. Pelaku yang diamankan KJ (32) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Pelaku diamankan pada Kamis (12/5/2020) siang sekitar pukul 12.30 WIB di Desa IV Sukumenanti Kecamatan Sindang Dataran saat tengah mencuri kopi milik Marjuni (45) warga Desa IV Sukumenanti. \"Dari tangan pelaku ini kita berhasil barang bukti kopi basah seberat 100 Kg dalam dua karung ukuran 50 Kg,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kapolsek Bengko, IPTU Singgih W dan Kasi Humas IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong Jumat (13/5/2022) pagi. Keberhasilan polisi menangkap KJ, karena selama ini aksi pencurian kopi di Kecamatan Sindang Dataran sudah sangat meresahkan, sehingga Polsek Bengko meningkatkan patroli dan mengaktifkan kring serse, hingga akhirnya pada Kamis kemarin Polsek Bengko mendapat informasi adanya pencurian kopi sehingga langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. \"Saat akan diamankan KJ ini sempat akan melakukan perlawanan dengan berusaha mencabut pisau dari pinggangnya namun berhasil digagalkan petugas,\" paparnya. Atas perbuatannya, KJ akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 362 KHUP tentang pencurian dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api. Kemudian hingga kemarin, penyidik juga masih melakukan pengembangan, karena ada indikasi KJ terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.(Ary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: