Pemkot Tunda Bongkar Lapak di DDTS

Pemkot Tunda Bongkar Lapak di DDTS

\"\" BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pariwisata (Dispar) bakal menunda pembongkaran lapak pedagang yang ada di tepi danau Dendam Tak Sudah (DDTS). Penundaan tersebut disampaikan Dispar melalui surat nomor 556/114/D.Par/2022. Hal ini diungkapkan langsung Kadispar Amrullah, Kamis (12/5). Menurutnya ada poin penting yang menjadi pertimbangan hingga diputuskan pembongkaran akan ditunda sementara. “Iya ditunda, hal ini tertuang di surat Dispar nomor 556/114/D.Par/2022 perihal penundaan pembongkaran auning di danau dendam tak sudah dan disana ada beberapa poin penting alasan penundaan tersebut,\" Kata Amrullah. (Imn) Berdasarkan surat tersebut, berikut poin-poin penting perihal penundaan pembongkaran auning tersebut : 1. Berdasarkan hasil rapat di Dinas Pariwisata Propinsi Bengkulu yang dihadiri oleh BKSDA Propinsi Bengkulu, Satpol PP Propinsi, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bengkulu. Dari hasil rapat tersebut diambil kesepakatan bahwa akan diadakannya pembinaan dan pemindahan auning di depan warungnya masing masing secara persuasif. 2. Hasil rapat dikelurahan Dusun Besar yang dihadiri Dinas Pariwisata Propinsi Bengkulu, Camat Singaran Pati, BKSDA Propinsi Bengkulu, Babinsa dan Pelaku Usaha di kawasan wisata Danau Dendam Tak Sudah Belum adanya kesepakatan pemindahan auning dikarenakan adanya beberapa orang pelaku usaha menginginkan adanya tindaklanjut setelah pemindahan auning tersebut. Sebagai contohnya pada tahun 2018 sudah pernah ada perjanjian BKSDA Propinsi Bengkulu dengan pelaku usaha Danau Dendam Tak Sudah sesuai dengan berita acara terlampir, setelah dipindahkan tidak ada pengawasannya lebih lanjut sehingga memberi peluang kepada pedagang untuk membangun kembali tempat/ auning tersebut. 3. Menindaklanjuti hasil rapat tersebut maka kami berkesimpulan disamping pendekatan secara persuasif kembali sembari mengambil langkah-langkah membuat surat himbauan kepada pelaku usaha untuk memindahkan auning/tempat jualan yang berada di bibir Danau Dendam Tak Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: