Mantan Kepsek dan Bendahara Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Kepsek dan Bendahara Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dua terdakwa itu merupakan mantan Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Iskandar Muda dan mantan Bendahara SMKN 5 Bengkulu Selatan Ahmad Syarifudin. Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. JPU Kejari Bengkulu Selatan menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Selain pidana, terdakwa Iskandar Muda membayar uang pengganti Rp 368 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 1 tahun 3 bulan penjara. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yakni Tarmizi Gumay menanggapi tuntutan yang diberikan JPU tersebut, ia mengatakan dari tuntutan tersebut bisa terlihat jika JPU tidak profesional, yang mana memberikan tuntutan berbeda untuk dua orang terdakwa. Padahal sudah jelas disebutkan siapapun dalam kedudukan hukum itu sama. Tarmizi menambahkan, satu orang beritikad baik mengembalikan kerugian negara meski mencicil, sedangkan satu terdakwa lain tidak mengembalikan tetapi tuntutannya berbeda. Tetapi yang mengembalikan dibebankan membayar kerugian negara. “Semuanya akan kami sampaikan pada nota pembelaan. JPU tidak profesional dalam memberikan tuntutan. Pasal yang digunakan bersama-sama pasti lebih dari dua orang tersangka. Jadi bersama-sama itu kemana tersangka lainnya. Jika dia mengatakan bersama baru dua orang tetapi jika bersama-sama tentu lebih dari dua orang,” kata Tarmizi Gumay, Kamis (28/4) Diketahui, dua terdakwa terlibat dalam proyek pembangunan SMKN 5. Keduanya menerima pembayaran tidak sesuai dengan kuitansi dan terdapat mark up atau selisih dari pertanggung jawaban dibandingkan dengan realisasi pembayaran sehingga terjadi kerugian negara. Tidak hanya itu ada juga pemalsuan dokumen seperti nota pembelanjaan dibeberapa toko didukung adanya nota kwitansi. Proyek pembangunan tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tahun 2019 sebesar Rp 1,8 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membangun ruangan praktik, ruangan praktik siswa teknik audio video dan bisnis sepeda motor. Tetapi dua orang terdakwa malah melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 578 juta berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: