Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang

Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang karena kendaraan bak terbuka dan juga kendaraan angkutan barang sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang. Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol Sumadji, mengatakan kendaraan bak terbuka dan juga angkutan barang bukan diperuntukan untuk mengangkut orang atau penumpang. “Kita melarang untuk masyarakat yang akan mudik menggunakan bak terbuka ataupun angkutan barang, apabila ditemukan maka akan beri sanksi tilang,” kata Kombes Pol Sumardji, Rabu (27/4). Kombes Pol Sumardji menambahkan, pelarangan ini dilakukan agar tidak timbulnya korban jiwa ataupun hal-hal yang tidak diinginkan saat di perjalanan. Tidak hanya itu, dua jenis kendaraan itu sangat berbahaya jika dipaksakan untuk mengangkut orang. “Keselamatan penumpang ini tidak dapat dijamin dan juga tidak sesuai dengan fungsi dari kendaraan itu sendiri,” sambungnya. Sementara itu, dengan adanya pelarangan ini masyarakat Bengkulu diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta dapat menggunakan kendaraan yang semestinya apabila ingin melakukan perjalanan baik mudik atau lainnya. “Kita akan tindak tegas apabila masih ditemukan dua jenis kendraan ini mengangkut penumpang,” tutup Kombes Pol Sumardji. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: