Disnaker Lakukan Monitoring THR ke Sejumlah Perusahaan

Disnaker Lakukan Monitoring THR ke Sejumlah Perusahaan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu bersama Disnaker Provinsi Bengkulu melakukan monitoring pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja/karyawan dibeberapa perusahan di Kota Bengkulu, Senin (25/4). Monitoring dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/karyawan di perusahaan. Berdasarkan SE tersebut, H-7 sebelum lebaran semua pekerja wajib mendapatkan THR dan dibayarkan secara penuh. Karena pembayaran THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau karyawan sesuai dengan aturan yang telah berlaku. “Ya, kita tadi melakukan monitoring pemberian THR di beberapa perusahaan, diantaranya Hotel Santika, Mitsubishi, Mercure, Indomarco, RS Tiara Sella dan lainnya. Alhamdulillah sudah banyak perusahaan memberikan THR bagi karyawannya sesuai dengan aturan. Semua perusahaan sudah kita ingatkan mengenai hal ini,\" ungkap Kadisnaker Kota Bengkulu Toni Harisman. Apabila terjadi kendala atau ada karyawan yang tak dibayarkan THR nya, yang bersangkutan bisa melaporkan langsung ke Disnaker. Disnaker membuka posko pengaduan THR pekerja yang tak dibayarkan perusahaan hingga hari lebaran. “Kita buka posko pengaduan, seandainya ada karyawan yang belum dibayarkan THR bisa lapor ke Disnaker, karena ini sifatnya wajib. Nanti akan kita tanyakan ke perusahaan kenapa sampai belum membayarkannya. Kalau waktu covid sedang gencarnya waktu itu iya sesuai kemampuan, tetapi sekarang semua wajib dan sesuai dengan SE Kemenaker,\" tutup Toni. (Imn/Rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: