Jadi Calo CPNS, ASN Diamankan

Jadi Calo CPNS, ASN Diamankan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ER (54), warga Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun terpaksa diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur, Rabu (21/4).

ER yang berstatus ASN Sarolangun ini, dilaporkan Razak (54), warga Desa Suka Banjar Kecamatan TetapĀ Kabupaten Kaur, atas dugaan tindak pidana penipuan, dengan iming-iming bisa membantu anak korban lulus CPNS pada tahun 2014 silam. Namun setelah ditunggu tunggu sampai dengan penerimaan CPNS 2015 lalu anak pelapor tidak juga diterima diangkat menjadi ASN seperti yang dijanjikan pelaku.

\"Ya untuk terlapor sudah kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Penyidik tengah melakukan penyidikan atau pengembangan kasus terkait kasus penipuan CPNS 2014 lalu,\" kata kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira S Ik MH, Kamis (21/4).

Data terhimpun BE, kasus penipuan CPNS ini terjadi tanggal 30 Desember 2014 silam, bermula dari korban datang menemui tersangka di Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan untuk membicarakan masalah tes CPNS anak korban di Kabupaten Kaur, nah selanjutnya pada saat itu tersangka mengatakan jika anaknya mau lulus CPNS maka harus menyerahkan uang sejumlah Rp. 200 juta dan mengatakan kalau untuk tahapan awal Rp. 100 juta, setelah lunasĀ  itu korban menyerahkan uang Rp. 100 juta, dan pada saat itu tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan seluruhnya selanjutnya anak pelapor mengikuti tes CPNS dan dinyatakan tidak lulus namun sampai dengan saat ini tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp. 50 juta. Lantaran tak terima menjadi korban penipuan akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polres Kaur.

\"Tersangka ini kita amankan dikediamannya di Kabupaten Sarolangun. Juga salain mengamankan tersangka juga kita mengamankan barang bukti Satu lembar kwitansi penyerahan uang yang ditanda tangani oleh tersangka,\" jelas Kasat. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: