Empat Terdakwa OTT BLT UMKM Divonis 1 Tahun 6 Bulan Tahun Penjara

Empat Terdakwa OTT BLT UMKM Divonis 1 Tahun 6 Bulan Tahun Penjara

Bengkulu, bengkuluekspres.com - Empat terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT- UMKM) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh pihak majelis hakim, pada Rabu (20/4). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini ketuai oleh Hakim Fitrizal Yanto dan dihadiri oleh para terdakwa melalui virtual yang dilakukan di rutan Bengkulu. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, keempat terdakwa yakni Ansono mantan Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, Ihwan mantan Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, Santeri Mulyadi mantan Kasi Pemerintahan Desa Air Napal Berkas, dan Lusi Suryadi sebagai Sekretaris Desa Air Napal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dengan dakwaan tersebut, keempat terdakwa divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda pidana sebesar Rp. 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan. “Jadi keempat terdakwa divonis selama 1,6 tahun penjara sama seperti tuntutan sebelumnya dan dikurang selama masa tahanan,” kata Ristianti Andriani. Ia menambahkan, para terdakwa ini dikenakan pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang dakwaan ke 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk diketahui, pemungutan BLT UMKM itu dilakukan keempat terdakwa dengan besar Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 350 ribu dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp. 15 juta 350 ribu. Dari jumlah tersebut, telah digunakan keempat terdakwa untuk transportasi baik uang bensin maupun uang makan sebesar Rp. 4 juta 800 ribu. Terkumpul uang itu Rp.15 juta 350 ribu dan sebagian telah terpakai terdakwa. Sedangkan saat ditangkap oleh penyidik sebagai barang bukti sekitar Rp. 10 juta 500 ribu. Lebih lanjut, setelah memasuki persidangan para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang sebelumnya telah terpakai. Sehingga untuk kerugian negara dalam kasus ini telah dipulihkan. “Setelah persidangan uang yang digunakan tersebut mereka kembalikan. Jadi kerugian negaranya sudah pulih kembali dan tidak ada kerugian lagi,” tutup Ristianti Andriani. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: