Polisi Bebaskan Orang Tua Pembuang Bayi

Polisi Bebaskan Orang Tua Pembuang Bayi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Orang tua dari bayi malang yang dibuang di salah satu rumah warga di Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan oleh pihak kepolisian setempat, Selasa (19/4). Kepada polisi MJI (22) berjanji akan merawat bayi tersebut dan menikahi NM (19), perempuan yang ia hamili hingga melahirkam seorang bayi berjenis kelamin perempuan itu. Pembebasan terhadap MJI pun dibenarkan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi. Ia mengatakan, demi kelangsungan hidup sang bayi pihaknya membebaskan kedua pelaku tersebut. \"Kita akhirnya menemukan pelaku pembuang bayi tersebut, yang ternyata masih satu desa tempat ditemukannya bayi, karena kedua pelaku serta keluarga meminta merawat bayi serta akan menikah secara sah, kita akan memberikan pengampunan kepada kedua pelaku,” kata AKBP Witdiardi. Ia juga mengungkapkan, kedua belah pihak telah membuat surat permohonan agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan berjanji setelah hari raya Idul Fitri ini akan menikahkan keduanya. Terlebih, keduanya juga tidak pernah terlibat masalah hukum selama ini. Sehingga dalam kasus ini, sambung Kapolres Mukomuko, pihaknya memenuhi keinginan warga desa dan kedua keluarga. \"Saat kejadian kedua pelaku masih berstatus pacaran, karena panik saat akan melahirkan dan takut dimarahi akhirnya mereka memutuskan membuang bayi mereka, setelah rembukan warga dan kedua keluarga sepakat akan menikahkan mereka. Serta tidak melanjutkan proses hukum bagi keduanya,” tutup AKBP Witdiardi. Diketahui sebelumnya, kejadian itu bermula saat keduanya yang berpacaran sudah 5 tahun dan melakukan hubungan terlarang di rumah NM. Kemudian, NM hamil dan ketika sudah sampai waktunya untuk melahirkan NM menelepon pacarnya bahwa dia mau melahirkan kemudian antara tersangka dan pacarnya bertemu di belakang rumah tersangka kemudian mereka pergi ke pondok dekat kandang sapi yang berada di belakang rumah tersangka pada pukul 21. 00 WIB kemudian sekitar pukul 02.00 WIB NM melahirkan bayinya. Oleh MJI, ia memotong tali pusar dan membersihkan bayi dengan kain yang telah dipersiapkan. Lalu bayi dibungkus dengan kain dan diletakkan di sebelah rumah NM yang berjarak 2 rumah yaitu di rumah bibinya. Kemudian pada pagi hari bibi tersangka mendengar suara bayi di teras rumahnya dan melaporkan kepada Kades dan Polsek. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: