Bandar dan Pengedar Narkoba Diringkus
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu berhasil meringkus 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkulu, Selasa (19/4). Empat tersangka itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pertama anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu meringkus pelaku berinisial SAH dan HJ di sebuah loket travel di kawasan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Lalu, kembali meringkus dua pelaku lainnya berinisial HH dan HC di kawasan Bakti Husada Kota Bengkulu. Terhadap kedua pelaku tersebut saat ini telah dibawa ke Polres Bengkulu bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. “Untuk tersangka kita berhasil amankan 4 orang. Sedangkan untuk barang bukti kita amankan seberat 139,44 gram,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady. Ia menambahkan, dari keempat tersangka ini masuk dalam kategori pengedar hingga bandar, yang mana saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka baru saja melakukan transaksi dengan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai. Tidak hanya itu, dari tangan tersangka yang berperan sebagai bandar didapati sebanyak 53 paket sabu siap edar dan juga 2 paket sedang sabu yang masih dalam plastik klip bening. “Dua paket besar itu kalau dipaketin jadi kecil bisa dapat 200 paket bahkan lebih. Kalau di uangkan bisa Rp.50 jutaan lebih keuntungan yang diraup para tersangka ini,” tutup AKBP Andi Dady. Atas perbuatan keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: