Jaksa Terima Berkas Tsk Kasus Korupsi Dana BOS Afirmasi Dikbud
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima pelimpahan berkas tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020, Selasa (19/4). Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengatakan, setelah dilimpahkan kepihak kejaksaan, pihaknya akan segera melakukan perampungan berkas guna dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. “Memang benar hari ini tim penyidik pidsus telah menyerahkan berkas dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana bos non afirmasi,” kata Ristianti Andriani. Sementara itu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2020 ini, Ristianti menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp582 juta atas perbuatan yang dilakukan mantan kadis pendisikan Seluma Emzaili Hambali dan menantunya Filya Yudiati Asmara. Namun, terkait kerugian negara itu sambung Ristianti, kedua tersangka telah menitipkan uang pada pihak penyidik sesuai dengan kerugian negara yang dialami. “Kedua tersangka telah menitipkan uang sebanyak kerugian negara tersebut kepada pihak penyidik sebelum dilakukan pelimpahan tahap 2,” tutup Ristianti Andriani. Atas perbuatannya , kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU no.31 th 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU no. 20 th 2001 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: