Jadi Pengedar Narkoba, Pria Asal Curup Diringkus

Jadi Pengedar Narkoba, Pria Asal Curup Diringkus

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Senin (18/4) meringkus seorang pria asal Curup yang diketahui melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu. Pelaku berinisial IF (37) diamankan anggota subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran menjadi pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di Bengkulu. Kasubdit I Ditresnarkona Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi di kawasan Jalan Perumnas Batu Galing Kecamatan Curup Tengah. Pengungkapan itupun berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian saat tiba di lokasi pihaknya mengamankan pelaku yang saat itu telah dicurigai. “Iya benar ada pelaku penyalahgunaan narkotika yang telah kita amankan dan saat ini sudah ditahan di Polda Bengkulu,” kata Kombes Pol Sudarno. Lebih lanjut, disampaikan Kombes Pol Sudarno, setelah melakukan penangkapan anggota subdit I melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti beripa dua paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku menggunakan plastik klip bening. Selain narkotika, pihaknya juga menemukan adanya timbangan digital serta sejumlah plastik klip bening yang digunakan pelaku untuk mengedarkan narkotika tersebut. “Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan ada dua paket sedang narkotika jenis sabu dan juga satu unit kendaraan bermotor milik pelaku, saat ini sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti,” tutup Kombes Pol Sudarno. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: