Polda Bengkulu Gagalkan Transaksi Sabu
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polda Bengkulu pada Kamis (14/4). Dari pengungkapan yang dilakukan anggota subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DK (27) dan ER (31) yang diketahui akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, dari tangan pelaku tim berhasil menemukan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku dan juga handphone serta kendaraan bermotor yang digunakan pelaku. “Jadi pelaku ini akan melakukan transaksi narkoba, kemudian kita selidiki dan berhasil kita tangkap di pinggir jalan namun barang bukti itu sempat dibuang pelaku dan berhasil kita temukan,” kata Kombes Pol Sudarno. Ia menambahkan dari penangkapan DK, didapati informasi bahwa barang tersebut baru saja ia beli dari rekannya ER dengan harga Rp. 300 ribu. Dari informasi itu, anggota subdit II langsung mengamanakan ER dikediamannya Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu. Lebih lanjut, ER ini telah menjalankan bisnis barang haram ini selama 3 tahun dan telah menjualkan narkotika jenis sabu ke DK sebanyak sepuluh kali. “Jadi DK ini beli sabu dengan DK sebanyak 10 kali dengan harga Rp.200-300 ribu. Sedangkan dari pengakuan DK, ia telah berjualan sabu sejak 3 tahun terakhir,” tutup Kombes Pol Sudarno. Kendati demikian, terhadap kedua pelaku dan juga barang bukti saat ini telah dibawa ke Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut oleh penyidik. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: