ASN dan Pejabat Pemkot Dilarang Buka Bersama

ASN dan Pejabat Pemkot Dilarang Buka Bersama

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru Kemenag Nomor 8 Tahun 2022. SE tersebut berisi terkait imbauan pelaksanaan kegiatan selama bulan puasa. Salah satu isinya yakni melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house. Menag juga meminta jajaran ASN menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1443H/2022M. Menag juga memperbolehkan umat Islam mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan suci ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-quran, pengajian, zakat, infak, sedekah dan wakaf. “Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri,\" ujar Menag dalam surat edarannya, Kamis (31/3) lalu. Menyikapi SE tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengungkapkan, Pemkot akan menghormati edaran dari Menag tersebut dan menerapkan aturan sesuai yang terkandung di dalam SE tersebut. “Kalau ini memang menjadi suatu petunjuk ya kita menghormati. Dengan artian larangan ini, kita dapat buka bersama di rumah masing-masing dan dapat lebih meningkatkan lagi hubungan antar keluarga. Mungkin selama ini dengan kesibukan dan kegiatan masing-masing membuat kita jarang berkumpul. Intinya keputusan Menag tetap kita hormati,” ungkap Eko, Senin (4/4). (Imn) Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H: 1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur\'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan. 4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. 5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri. 6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan. 7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan. 8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur\'an dan Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah. 10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing. 11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: