Kurangnya Gaji, Alasan Pejabat Benteng Telantarkan Anak dan Istri

Kurangnya Gaji, Alasan Pejabat Benteng Telantarkan Anak dan Istri

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah melalui proses yang panjang sejak dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial EL ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada Juli 2021 lalu, akhirnya KH yang menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Tengah, Jumat (1/4) menjadi tahanan Polda Bengkulu. Sebelumnya, KH sempat mangkir dari panggilan penyidik Unit PPA Polda Bengkulu pasca ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, pihak penyidik Unit PPA juga melakukan penjemputan pada tersangka namun gagal, sehingga pihak penyidik memanggil secara palsa terhadap tersangka KH untuk mendatangi Polda Bengkulu. Kanit Unit PPA Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengatakan, setelah KH menyerahkan diri dengan mendatangi Polda Bengkulu pada Kamis malam (31/3) sekira pukul 21.00 wib, secara resmi tersangka KH menjadi tahanan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan. Ia juga mengatakan, terkait alasan tersangka melakukan penelantaran anak dan istrinya ini adalah dipicu lantaran faktor perekonomian, yang mana dari keterangan tersangka, ia mengaku bahwa saat itu gaji yang ia terima sebagai Aparatur Sipil Negara itu minus alias kurang, sehingga tidak dapat memberikan nafkah pada anak dan istrinya. Namun dengan keterangan tersangka tak lantas membuat penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu percaya. Diungkapkan AKP Nurul Huda, penyidik lalu melakukan pemeriksaan pada pihak bendahara guna memastikan gaji yang diterima KH setiap bulannya. “Alasannya karena gajinya minus, tapi kita telah memeriksa bendahara yang bekerja di kantornya terkait permasalahan gaji yang diterima tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bendahara tersebut, tersangka KH ini mendapatkan gaji sebesar Rp.5 juta per bulan,” kata AKP Nurul Huda. Atas perbuatannya tersebut, tersangka KH dikenakan pasal 77b junto pasal 76b undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: