Diduga Ratusan Hektare Lahan Dikuasi Perusahaan, Warga Seluma Datangi Kejati

Diduga Ratusan Hektare Lahan Dikuasi Perusahaan, Warga Seluma Datangi Kejati

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sarifin Thaib selaku perwakilan dari Forum Masyarakat Pesisir Barat, melaporkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Seluma ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Laporan yang dilayangkan oleh Sarifin Thain ini terkait perampasan hak tanah lahan usaha transmigrasi rawa indah dan dugaan penggelapan pajak oleh PT tersebut yakni PT Agri Andalas. Dikatakan Sarifin, laporan ini dilakukan pihaknya untuk meminta keadilan dari penegak hukum yang ada di Bengkulu terkait permasalahan hak tanah dan lahan milik warga Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, yang diduga dikuasi oleh PT Agri Andalas. “Kami melaporkan adanya dugaan perampasan lahan usaha II di Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo. Lahan usaha II ini adalah lahan transmigrasi yang mana berada Seluma sejak tahun 1991 dan lahan ini beralas hak sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan,” kata Sarifin. Selain itu, lanjut Sarifin pihaknya melihat PT Agri Andalas terlibat dugaan mafia pajak. Hal itu diungkapkan Sarifin berdasarkan data LKPJ Kabupaten Seluma tahun 2018 yang menyebutkan luas lahan PT Agri Andalas seluas 2000 Hektare (Ha), akan tetapi di tahun 2016, perusahaan PT Agri Andala menyebutkan bahwa pihaknya memiliki 9 sertfikat HGU dengan total 6862 hektare lahan perkebunan. Sedangkan 69 hektare lainnya milik lahan pabrik. “Artinya 4931 hektare pajaknya kemana dan itu kita pertanyakan, kita minta Kejati Bengkulu untuk mengusut hal itu,” sambungnya. Sementara itu, Sarifin mengungkapkan bahwa saat ini lahan Desa Rawa Indah lahan transmigrasi ini belum memiliki HGU alias belum terbit. Sehingga 800 hektare lahan milik warga Desa saat ini dikuasi oleh PT Agri Andalas. “Jadi 800 hektare itu dikuasi PT Agri Andalas bahkan tahun 2014 panen hasil tanam, warga mendapat dikriminalisasi,” ungkap Sarifin. Disisi lain, Kepala Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, saat ini pihaknya telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan menelaah terlebih dahulu. “Kita sudah menerima laporan itu dan sesuai dengan intruksi Jaksa Agung bahwa setiap wilayah jika ada mendengar adanya mafia tanah maka akan ditindaklanjuti. Oleh sebab kita buat telaah dan baru kita membentuk tim untuk pelaporan ini,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui sebelumnya, Sarifin Thaib juga telah melapor ke Polda Bengkulu terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh PT Agri Andalas atas perintah asisten manager PT Agri Andalas. Dari tindak pencurian itu, warga yang menggarap perkebunan sawit itu merasa dirugikan hingga Rp. 1 miliar dengan luas lahan yang dipanen 60 hektare. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: