Siswi Dicabuli Pacar yang Baru Kenal di Facebook
TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com - Seorang siswi salah satu sekolah madrasah di Kabupaten Kaur berumur 15 tahun, warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur dicabuli oleh pacarnya EK (21), yang baru dikenalnya lewat Facebook. Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Kaur. Selanjutnya pihak kepolisian dari Polres Kaur langsung menangkap tersangka yang juga warga Kabupaten Kaur. “Untuk tersangka pencabulan anak di bawah umur itu saat ini sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira,S.Ik, Senin (30/3). Tersangka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban. Pencabulan ini terjadi Rabu (17/3) sekitar pukul 13.00 WIB Wisata alam Dahan Langit di Desa Air Kering II, Kecamatan Padang Guci Hilir, bermula dari korban dengan tersangka berkenalan dari media sosial Facebook. Dari pertemanan media sosial ini korban dengan tersangka lalu berpacaran. Nah setelah memutuskan pacaran tersangka lalu mengajak korban pergi wisata alam Dahan Langit. Karena suasana sepi dan mereka hanya tinggal berdua, mulailah muncul nafsu dari tersangka. Korban digerayangi oleh tersangka. Namun korban melawan dan lantas melarikan diri. Kasus itu kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian dan akhirnya tersangka diringkus unit PPA Polres Kaur. “Korban dengan korban ini kenal melalui Facebook dan mereka ini memang sudah pacaran sekitar satu bulan. Dengan kejadian ini kita meminta agar para orang tua terus mengawasi pergaulan anak mereka. Terutama untuk lebih bijak memanfaatkan kemajuan tekhnolog,” terang Kasat. Akibat perbuatanya itu, tersangka yang masih bersatus bujang ayam ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: