Polda Temukan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pertambangan di Benteng

Polda Temukan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pertambangan di Benteng

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat ini masih mengusut kasus tindak pidana korupsi bidang pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari hasil perkembangan pemeriksaan oleh pihak penyidik Subdit Tipikor, pihaknya berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang mengarah kuat pada dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan. Disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi, dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya telah memeriksa salah satu pejabat daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu beberapa saksi diantaranya juga dipanggil seperti Direktur Utama PT Bara Mega Quantum versi Dinmar Najamudin dan juga PT Borneo Sultan Mining yang dikelola oleh Nurul Awaliyah. “Saat ini perkembangan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti,” kata Kombes Pol Aries Andhi pada bengkuluekspress.com Sementara itu, alat bukti yang berhasil diamankan oleh pihak penyidik telah digunakan saat proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. “Alat bukti itu ada dua yang berhasil kita kumpulkan yang mana itu digunakan saat proses penyidikan sudah kita dapatkan,” sambungnya. Masih kata Kombes Pol Aries Andhi, proses penyidikan yang dilakukan tidak hanya mengumpulkan alat bukti berupa dokumen saja melainkan dari keterangan para ahli serta menghitung kerugian negara. Di sisi lain, ia juga mendorong para instansi yang ikut membantu proses penyidikan ini untuk sesegera mungkin mengeluarkan hasilnya guna membantu proses penetapan tersangka. “Misalnya perhitungan negara atau analisis dari PPATK kemana uang itu mengalir dan itu yang kita tunggu saat ini. Kita berharap setelah proses ini kita bisa segera menetapkan tersangka yang patut diduga dengan mengedepankan praduga tak bersalah,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: