Polda Tetapkan Dua Tsk Proyek Jembatan Mukomuko

Polda Tetapkan Dua Tsk Proyek Jembatan Mukomuko

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akhirnya menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SR terkait dugaan korupsi pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun 2018, Jumat (25/3). Penetapan dua orang tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi. Ia mengatakan, penetapan tersangka ini telah melalui proses yang cukup panjang pasca status perkara dinaikan menjadi penyidikan beberapa waktu lalu. “Terkait kasus korupsi yang terjadi di lokasi pembangunan jembatan menggiring di wilayah Mukomuko, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Kombes Pol Aries Andhi pada bengkuluekspress.com Dari kedua tersangka itu, sambung Kombes Pol Aries Andhi, merupakan orang yang berada di perusahan atau pelaksana pemenang tender pekerjan pembangunan jembatan menggiring tersebut. Dari proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa bukti yang kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proses pengerjaan proyek pembangun jembatan menggiring yang berada di Kabupaten Mukomuko. “Saat ini kita sudah mendapatkan bukti yang cukup dalam, hal ini bukti kerugian negaranya, keterangan-keterangan ahli dan juga keuangan negara yang menyatakan bahwasanya itu muncul adanya kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP,” sambungnya. Sementara itu, dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, prosese penyidikan terhadap kedua tersangka itu masih terus berproses di Polda Bengkulu. Sedangkan untuk keberlanjutan pembangunan itu ucap Kombes Pol Aries Andhi, pihaknya sudah menyerahkan pada Balai Jalan untuk meneruskan pembangunannya. Sehingga jembatan itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat terutama jelang hari raya idul fitri yang kerap dilintasi para pemudik. “Untuk dua orang itu proses penyidikannya tengah berjalan, Kalau untuk kerugian negaranya dari hasil audit sebesar Rp.350 juta dari nilai kontrak Rp.11 miliar,” tutu Kombes Pol Aries Andhi. Untuk diketahui, kontrak kerja proyek jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko ini dilakukan pengerjaan selama 8 bulan. Terhitung sejak tanggal 10 April 2018 hingga 6 Desember 2018. Namun, selama 8 bulan pengerjaan proyek jembataan berlangsung hanya 54 persen fisik jembatan yang terselesaikan. Dengan kondisi tersebut kemudian dilakukan perpanjangan pengerjaan hingga 31 Maret 2019. Setelah sampai batas waktu perpanjangan selesai, pengerjaan proyek baru mencapai 68 persen. Sehingga proyek tersebut diindikasi tidak sesuai teknis pekerjaan dan total loss yang diperkuat dengan hasil cek fisik yang dilakukan ahli kontruksi. Tak hanya itu, dalam pengerjaan proyek tersebut diketahui adanya dugaan markup harga balok gerder dan mutu beton yang sudah terpasang tetapi tidak sesuai dengan spek didalam kontrak. Dari anggaran Rp 11 miliar tersebut progres pekerjaan hanya Rp 6,047 miliar dan indikasi timbulnya kerugian negara. Dimana dalam anggaran pembuatan jembatan bersumber dari ABPN tahun 2018 Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu sebesar Rp 11 miliar lebih. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: