Diduga Garap TWA, Petani Diamankan

Diduga Garap TWA, Petani Diamankan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, mengamankan seorang warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu berinisial IM (57) pada Kamis (24/3). IM yang berprofesi sebagai petani diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 1 huruf b jo pasal 35 huruf e UU RI No. 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dari dugaan perbuatan itu pihaknya mengamankan satu orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi itu ada pembukaan lahan yang dilakukan oleh warga yang ada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kel. Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan saat ini kita sudah amakan orang tersebut,” kata Kombes Pol Aries Andhi pada bengkuluekspresa.com Ia juga menambahkan, perbuatan itu dilakukan tersangka IM atas dasar jual beli tanah yang dirinya miliki dengan berbekal surat keterangan tanah (SKT) dari kepala desa. Atas dasar itu IM menggarap tanah negara yang diklaim sebagai tanahnya.

Sementara itu, terkait penangkapan pada IM dilakukan saat ia sedang membuat jalan dan menggarap lahan berada dalam Kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai, dengan menggunakan peralatan 1 unit eksavator dan gergaji mesin (chainsaw). “Lahan itu milik negara yang mana ia beli dengan luas 14 hektare. Untuk itu akan kita dalami surat keterangan tanah tersebut oleh yang dikeluarkan oleh pihak desa terkait,” tutup Kombes Aries Andhi. Kendati demikian, untuk tersangka saat ini sudah dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan di Mapolda Bengkulu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Unit I Subdit IV yakni Chainsaw Valcon EVO-5800M, 1 unit Excavator CAT 320 D, 2 liter BBM jenis Pertalite dlm jerigen kapasitas 5 liter, 1 liter oli campur dlm kemasan botol plastik warna oranye dan 600 ml oli bekas dalam kemasan botol aqua. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: