Penahanan Dewan Tsk Kasus BBM Diserahkan ke Jaksa

Penahanan Dewan Tsk Kasus BBM Diserahkan ke Jaksa

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat ini terus memproses kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu yang telah menyeret tiga unsur pimpinanan dewan DPRD Seluma sebagai tersangka. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, hingga saat ini proses pemberkasan terhadap ketiga tersangka dengan inisial UL, OF dan HT terus proses. Bahkan terkait pemberitaan yang simpang siur akan adanya pengurangan tersangka, Kombes Pol Aries Andhi menegaskan hingga saat ini tidak ada penambahan maupun pengurangan, yang mana tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang berasal dari unsur pimpinan dewan. “Proses penyidikannya masih terus berlangsung dan untuk tersangka sesuai dengan yang telah saya tetapkan beberapa waktu lalu dan tidak ada pengurangan tersangka,” kata Kombes Pol Aries Andhi pada bengkuluekspress.com Lebih lanjut, disampaikan Kombes Pol Aries Andhi pemberkasan terhadap tiga tersangka ini sudah masuk finalisasi dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara terkait penahanan pada tiga tersangka ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan dan menyerahkan hal itu ke penyidik. “Sebentar lagi pemberkasan akan selesai dan kita akan serahkan berkas itu ke Jaksa Penuntut Umum. Akankah ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan proses penahanan atau tidak kita serahkan ke pihak jaksa namun yang jelas untuk berkasnya masuk tahap finalisasi,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. Diketahui, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: