Kegiatan Keramaian Selama Ramadan Harus Izin BPBD

Kegiatan Keramaian Selama Ramadan Harus Izin BPBD

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kota Bengkulu mulai Selasa (22/03) sudah berstatus zona kuning di 9 Kecamatan yang ada. Penurunan status ini karena jumlah kasus menurun sedangkan tingkat kesembuhan pasien semakin meningkat. Meskipun demikian, BPBD menyiapkan strategi agar masyarakat tetap normal menjalankan kegiatan khususmya ibadah dan pengawasan akan tetap dilakukan untuk mengontrol sebaran Covid-19 selama bulan Ramadan nanti. Sekretaris BPBD Kota Bengkulu Rita Butar Butar mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan di kegiatan masyarakat saat bulan ramadan. Setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian pun harus mendapatkan izin dari BPBD seperti pasar kaget dan kegiatan lainnya. \"Nanti penetapan titik pasar kaget akan kita rapatkan bersama OPD teknis. Jadi meski kita sudah zona kuning, pengawasan tidak kendor kita lakukan. Selagi mendagri belum dicabut kita akan tetap mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan bersifat keramaian,\" jelas Rita, Rabu (23/03). Saat ini BPBD menargetkan agar kota Bengkulu turun dari PPKM level III menjadi PPKM level II hingga Kota Bengkulu kembali menjadi zona hijau. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama bulan ramadan dan menerapkan pola hidup bersih serta sehat. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: