Diduga Pengedar, Pemuda Dibekuk

Diduga Pengedar, Pemuda Dibekuk

PASAR MANNA, BE - He (31) warga Dusun Tanjung Kurung Desa Ketaping, Manna saat ini mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS). He ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar Pil Samcodin. Pasalnya, saat dibekuk, Kamis (17/3) sekitar pukul 22:00 wib di jalan Pangeran Duayu Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna ditemukan dalam bagasi sepeda motornya ditemukan 40 Box obat batuk merk Samcodin. Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Todo Rio Tambunan mengatakan, keberhasilan pihaknya membekuk He berdasarkan laporan masyarakat, jika diduga ada warga yang membawa pil samcodin tersebut yang diduga untuk diperjualbelikan. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui He sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang tersebut. Sedangkan dirinya tidak ada izin untuk memperjualbelikan atau menyalahgunakan pil tersebut. \"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan,\" ujar kasat. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: