Cabuli Anak Tiri 5 Kali, Ngaku Tak Puas dengan Istri

Cabuli Anak Tiri 5 Kali, Ngaku Tak Puas dengan Istri

BINTUHAN, bengkuluekspress.com -Penyidik Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur terus melakukan pemeriksaan terhadap RE (37), warga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tersangka pencabulan anak tiri.

Di hadapan petugas, RE mengaku belum melakukan persetubuhan terhadap korban namun ia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sudah lima kali lebih.

“Saya belum pernah pak melakukan itu (persetubuhan), saya hanya megang-megang saja dan seingat saya sudah lima kali mulai Desember 2021 lalu pak,” kata RE kepada wartawan diruang unit PPA Polres Kaur,Jum’at (18/3).

Dikatakan tersangka yang bekerja bengkel motor ini, aksi bejatnya itu dilakukan lantaran istrinya yang telah ia nikahi lebih satu tahun itu merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya.

Ditambah lagi karena nafsu ketika sering melihat kemolekan tubuh korban yang baru duduk dibangku 1X SMP itu. Sehingga putri tirinya itu menjadi pelampiasan tersangka.

“Saya melakukan ini karena tidak puas dengan istri, dan saya tidak pernah maksa karena saya Cuma kasih duit Rp 20 hingga Rp 50 ribu,” singkatnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira,S.Ik mengatakan, dimana untuk saat ini tersangka pencabulan terhadap anak tiri ini masih dalam pemeriksaan. Juga erdasarkan keterangan, tersangka mengaku telah mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali di rumah korban.

“Pelaku sudah kita amankan, dan kini kasus ini terus kita didalami. Juga pelaku mengakui perbutan bejatnya itu,” jelas Kasat.

Akibat perbuatanya itu pelaku terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur juga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang PPA dengan hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.(IRUL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: