Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M Bagi Penimbun Migor
Bengkulu, bengkuluekspresa.com - Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady secara tegas akan menindak oknum-oknum nakal yang memanfaatkan keadaan ditengah kelangkaan bahan pokok seperti minyak goreng (migor). Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu usai menggelar inspeksi mendadak (sidak) di salah satu gudang Indomarco di kota Bengkulu pada Senin siang (15/3) bersama dengan pemerintah Kota Bengkulu. “Jadi apabila barangnya ada langsung di distribusi, kirim ke toko ritel dan harus habis. Kalau ada penimbunan akan kita proses,” kata AKBP Andi Dady. Kelangkaan migor yang saat ini susah didapat membuat masyarakat Bengkulu resah bahkan menimbulkan dampak panik buying dengan peristiwa kelangkaan migor ini. Bahkan, apabila ditemukan adanya tindakan penimbunan migor sambung AKBP Andi, pihaknya akan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Adapun pasal yang dimaksud yakni pasal 107 junto pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 junto pasal 11 ayat 2 perpres noor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Ancaman hukuman dari paaal itu yakni lima tahun penjara dan denda Rp. 50 miliar,” ungkap AKBP Andi Dady. Sementara itu di sore harinya, Kasat Reskrim Polres Bengkulu yang dipimpin oleh AKP Welliwanto Malau berhasil mengamankan puluhan dus migor dengan berbagai kemasan disalah satu rumah milik warga Kota Bengkulu yang berada di kawasan Betungan, Bengkulu. Belum diketahui secara pasti terkait dugaan penimbunan yang dilakukan oleh warga tersebut. Namun saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Tidak hanya itu, puluhan dus migor dengan berbagai merek itu saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Bengkulu guna dijadikan barang bukti. “Kita berhasil mengamankan tertangkap tangan di sebuah rumah penjualannya. Saat ini kita lakukan introgerasi dan pengembangan terlebih dahulu, untuk total keseluruhannya ada 70 dus migor,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: