Lanal Usir Kapal Layar Asing

Lanal Usir Kapal Layar Asing

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kapal Yacht berbendera Australia dengan Nahkoda Robert Hossact masuk dan lego jangkar di kolam pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu, Minggu (13/03). Dengan alasan cuaca buruk, kapal tersebut nekat berlabuh meski tak mendapatkan ijin dari otoritas pelabuhan Pulau Baai. KAL ( Kapal Angkatan Laut ) Ratu Samban II – 2 – 09 Lanal Bengkulu saat itu tengah melaksanakan Patroli di perairan Bengkulu yang kemudian mendeteksi kehadiran kapal layar asing tersebut. Anggota langsung melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP) kedatangan kapal asing. Bersama instansi terkait terhadap kapal asing dilakukan pemeriksaan kesehatan, perizinan kepelabuhan dan dokumen, serta hal terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kapal asing berbendera Australia tersebut diketahui memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Pelabuhan Sabang menuju Pelabuhan Padang dan bukan menuju Bengkulu. Menurut keterangan Robert Hossact, dirinya menghubungi Syahbandar melalui radio untuk ijin berlabuh di Kolam Pelabuhan Pulau Baai. Namun saat itu tidak ada jawaban sehingga dirinya mengambil keputusan untuk memaksakan masuk dan berlabuh lego jangkar. Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Yudi Ardian S.H, M.MaritimePol, M.A mengatakan bahwa benar ditemukan pelanggaran terhadap kapal yacht tersebut karena memasuki otoritas Pelabuhan Pulau Baai tanpa izin dari Syahbandar dan otoritas kepelabuhan. Selain itu pelabuhan tujuan yang tercantum di dalam Surat Persetujuan Berlayar yang ditemukan tidak sesuai. \"Benar adanya kapal jenis yacht dengan bendera Australia berlabuh tanpa izin di pelabuhan Pulau Baai. Mereka beralasan sudah melakukan panggilan radio untuk izin berlabuh tapi tidak ada jawaban sehingga nekat untuk berlabuh dengan alasan cuaca buruk. Dan terhadap mereka kita minta untuk segera meninggalkan pelabuhan Pulai Baai,\" ungkap Danlanal. Danlanal juga menegaskan pihaknya dan KSOP kelas III Pulau Baai memberikan waktu 1x24 jam kepada Nahkoda Kapal Yacht Ractor 2001 ini untuk mengurus dan melengkapi dokumen serta surat menuju pelabuhan terkait. Jika tidak diindahkan maka akan dipaksa untuk segera meninggalkan Kolam Pelabuhan Pulau Baai. (PenLanalBku/Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: