Direktur PT. Agrotea Bukit Daun Diperiksa

Direktur PT. Agrotea Bukit Daun Diperiksa

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini masih melakukan pemeriksaan serta pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus perizinan perkebunan teh di Kabupaten Rejang Lebong. Jumat (11/3). Dalam penyelidikan kasus perizinan perkebunan teh di wilayah Rejang Lebong Bengkulu ini, penyidik subdit tipiter telah memanggil dan memeriksa tiga orang dari PT. Agrotea Bukit Daun Diantaranya Direktur Utama Hendro Kartono dan dua lainnya sebagai Manager Operasional serta Kepala Pabrik. Pemeriksaan ketiga orang itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, ia mengatakan selain dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Pihaknya juga mengambil sejumlah dokumen terkait perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan PT. Agrotea Bukit Daun. \"Iya, pemeriksaan terus berjalan terkait Agrotea Bukit Daun, pemeriksaaan saksi-saksi dari perusahaan juga dilakukan penyidik, berkas-berkas kerjasama dan dokumen perusahaan bukan disita penyidik, namun diminta untuk melengkapi berkas aja,” kata Kombes PolSudarno. Ia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak yang diberikan izin oleh Bupati Rejang Lebong untuk pengelolaan lahan aset daerah menjadi lahan perkebunan teh di desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ilir kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. Sementara itu, Direktur Utama PT. Agrotea Bukit Daun saat dikonfirmasi usai pemeriksaan tidak memberikan komentar sedikit pun terkait pemeriksaan dirinya serta penyitaan berkas yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dimana dalam pemeriksaan itu, ia diperiksa selama sembilan jam dengan 53 pertanyaan yang dilontarkan penyidik pada Direktur Utama PT. Agrotea Bukit Daun. Diketahui, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan LP-A/II/2022/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Bengkulu tertanggal 15 Februari 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan. Pada tahun 2004 lalu pemerintah kabupaten Rejang Lebong memberikan izin kepada PT. Agrotea Bukit Daun untuk menggunakan lahan milik pemerintah seluas 600 hektare untuk dikelola menjadi lahan perkebunan teh dengan perjanjian sewa lahan 100 ribu pertahun dan setiap tahun naik sebanyak 5 persen, pemberian izin kelola dari tahun 2004 hingga 2029. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: